SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten sudah memulai penarikan retribusi kantin SMA/SMK Negeri. Besaran retribusi Rp 20.000 per meter untuk waktu satu bulan sewa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi kantin telah dilakukan sejak April 2023 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
"Tahun ini belum signifikan tapi sudah berjalan. Kita optimis tahun depan potensi potensi itu (retribusi kantin sekolah) makin kita maksimalkan," kata Deni kepada wartawan di kantornya. Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Banten Jadi Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi, Lulusan SMK Penyumbang Terbanyak
Hingga bulan November, Deni mengatakan, realisasi retribusi penyewaan tanah, bangunan kantin, atau toko sebesar Rp 20 juta dari 165 penyewa, sedangkan target realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp 2,6 miliar.
Dijelaskan Deni, retribusi kantin menjadi salah satu upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari sektor pajak kendaraan dan yang lainnya.
Selama ini, pengelolaan sewa kantin oleh pihak sekolah.
"Ini bagian dari penerapan Perda pemanfaatan kekayaan aset daerah. Salah satunya, kantin sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, jelas akan ditarik retribusi,” ujar Deni.
Aturan besaran retribusi bervariasi, akan dihitung berdasarkan ukuran kantin, per meter penyewa akan ditarik Rp 20.000 dalam satu bulan.
Baca juga: Lulusan SMK di Banten Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi
Namun, pada 2024 besaran retribusi kantin akan dibahas kembali oleh Pansus Pajak terkait zonasi.
"Yang sekarang itu Rp 20.000 per meter, ini dimungkinkan dipetakan lagi berdasarkan zona, (besaran retribusi) di Lebak dan Pandeglang pasti berbeda dengan Tangerang Raya," kata dia.
Sebelum diterapkan rertribusi kantin, lanjut Deni, Bapenda bersama Disdikbud akan menggiatkan sosialisasi kepada seluruh penyewa kantin.
Deni mengakui, pada awal penerapan retribusi sejumlah penyewa kantin sekolah keberatan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka mengerti.
"Ada mulanya yang menolak. Akhinya diberikan penjelasan itu lahan negara lahan Pemprov soal pemanfaatan lahannya. Lambat laun (penyewa kantin) sekolah juga memahami betul," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.