Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima Akan Digelar meski Tak Dapat Izin Polisi

Kompas.com - 14/11/2023, 17:30 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan tetap menggelar lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023 dengan menggunakan joki cilik.

Kegiatan ini akan digelar meski nantinya izin yang sudah diajukan tidak mendapat respons dari pihak kepolisian.

"Besok pacuan kudanya tetap kita gelar meskipun ada atau tidak izin dari polres," kata Ketua Pordasi Kota Bima, Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Dalam Sepekan, 107 Unit Rumah di Bima Rusak Diterjang Puting Beliung

Sudirman mengungkapkan, kegiatan ini akan dibuka di arena pacuan kuda Kelurahan Sambi Nae, Kota Bima, pada Rabu (15/11/2023).

Kegiatan yang mendapat kucuran dana dari Pemkot Bima senilai Rp 300 juta ini sedianya digelar pada Agustus 2023. Namun karena ada insiden joki cilik tewas setelah terjatuh dari punggung kuda saat mengikuti sesi latihan di arena pacuan Desa Panda, Kabupaten Bima, kegiatan ini kemudian diundur.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Joki Cilik Tewas di Arena Balap Bima, Kini Orangtua Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim

"Ini sudah beberapa bulan kita tunda karena ada insiden itu. Izin sudah kita ajukan tapi sampai hari ini belum ada balasan, walaupun begitu besok pacuannya tetap kita gelar," ujarnya.

Sudirman menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya tetap menggelar kegiatan ini, salah satunya sebagai upaya melestarikan budaya leluhur, juga untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Saat ini, warga sudah banyak yang membangun lapak di arena pacuan kuda Sambi Nae dengan harapan bisa meraup keutungan lebih selama kegiatan berlangsung.

"Banyak masyarakat yang sudah bangun lapak di lokasi, jadi sebenarnya kegiatan bisa membantu pemerintah juga untuk menekan inflasi," jelasnya.

Pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023 akan diikuti oleh 800 kuda dari 10 kabupaten dan kota di NTB.

Menyangkut keamanan dan keselamatan para joki cilik, Sudirman mengatakan, selama kegiatan para joki diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan kelas kuda yang tunggangi harus sesuai usia.

Joki dengan usia 10 tahun hanya bisa menunggangi kuda lokal daerah Bima, sedangkan untuk kuda-kuda besar dari luar daerah harus ditunggangi anak usia 12 tahun.

"Bagi yang melanggar langsung kita diskualifikasi, aturan kita perketat untuk menghindari insiden yang tidak diharapkan. Tenaga kesehatan juga akan kita siapkan di lokasi," kata Sudirman.

Kompas.com masih berusaha meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait izin pacuan kuda yang menggunakan joki cilik itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com