Salin Artikel

Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima Akan Digelar meski Tak Dapat Izin Polisi

BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan tetap menggelar lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023 dengan menggunakan joki cilik.

Kegiatan ini akan digelar meski nantinya izin yang sudah diajukan tidak mendapat respons dari pihak kepolisian.

"Besok pacuan kudanya tetap kita gelar meskipun ada atau tidak izin dari polres," kata Ketua Pordasi Kota Bima, Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sudirman mengungkapkan, kegiatan ini akan dibuka di arena pacuan kuda Kelurahan Sambi Nae, Kota Bima, pada Rabu (15/11/2023).

Kegiatan yang mendapat kucuran dana dari Pemkot Bima senilai Rp 300 juta ini sedianya digelar pada Agustus 2023. Namun karena ada insiden joki cilik tewas setelah terjatuh dari punggung kuda saat mengikuti sesi latihan di arena pacuan Desa Panda, Kabupaten Bima, kegiatan ini kemudian diundur.

"Ini sudah beberapa bulan kita tunda karena ada insiden itu. Izin sudah kita ajukan tapi sampai hari ini belum ada balasan, walaupun begitu besok pacuannya tetap kita gelar," ujarnya.

Sudirman menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya tetap menggelar kegiatan ini, salah satunya sebagai upaya melestarikan budaya leluhur, juga untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Saat ini, warga sudah banyak yang membangun lapak di arena pacuan kuda Sambi Nae dengan harapan bisa meraup keutungan lebih selama kegiatan berlangsung.

"Banyak masyarakat yang sudah bangun lapak di lokasi, jadi sebenarnya kegiatan bisa membantu pemerintah juga untuk menekan inflasi," jelasnya.

Pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023 akan diikuti oleh 800 kuda dari 10 kabupaten dan kota di NTB.

Menyangkut keamanan dan keselamatan para joki cilik, Sudirman mengatakan, selama kegiatan para joki diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan kelas kuda yang tunggangi harus sesuai usia.

Joki dengan usia 10 tahun hanya bisa menunggangi kuda lokal daerah Bima, sedangkan untuk kuda-kuda besar dari luar daerah harus ditunggangi anak usia 12 tahun.

"Bagi yang melanggar langsung kita diskualifikasi, aturan kita perketat untuk menghindari insiden yang tidak diharapkan. Tenaga kesehatan juga akan kita siapkan di lokasi," kata Sudirman.

Kompas.com masih berusaha meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait izin pacuan kuda yang menggunakan joki cilik itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/173054678/pacuan-kuda-joki-cilik-di-bima-akan-digelar-meski-tak-dapat-izin-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke