Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat karena Pencalonannya di Pilpres, Gibran: Kita Hormati Semua

Kompas.com - 14/11/2023, 13:12 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.

Diketahui, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menambahkan, semua masukan dan kritikan dari masyarakat akan dia tampung.

"Iya nggak apa-apa semua masukan, kritikan, evaluasi akan kami tampung semua. Ini semua prosesnya dijalankan saja," ungkap dia.

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres. 

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Gugatan juga dilayangkan kepada Gibran. Ia menilai Gibran mencalonkan diri sebagai vcawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.

"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com