SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.
Diketahui, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gibran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menambahkan, semua masukan dan kritikan dari masyarakat akan dia tampung.
"Iya nggak apa-apa semua masukan, kritikan, evaluasi akan kami tampung semua. Ini semua prosesnya dijalankan saja," ungkap dia.
Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres.
Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Gugatan juga dilayangkan kepada Gibran. Ia menilai Gibran mencalonkan diri sebagai vcawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.
"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.