UNGARAN, KOMPAS.com - Jawa Tengah menjadi tujuan distribusi rokok ilegal dari luar daerah. Berbagai rokok dengan nama merek aneh serta berharga murah mulai masuk dan dijual bebas ke masyarakat.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama kantor Bea dan Cukai gencar melakukan operasi dan penindakan.
"Ciri paling gampang rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukai, nama atau merek aneh-aneh, dan harganya murah," jelasnya, Senin (13/11/2023) di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon) Kabupaten Semarang.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan
"Karena itu, masyarakat jangan menjual dan membeli rokok ilegal, atau biasa juga disebut rokok putihan, rokok yang cukainya palsu, rusak ditempel lagi. Nikotin dan kandungannya tidak terdeteksi itu," ungkapnya.
Dia menegaskan rokok ilegal merugikan pendapatan negara karena tidak menyumbang pajak.
"Padahal cukai dari rokok ini termasuk andalan untuk pendapatan negara, sehingga kalau ilegal ini merugikan," kata Budi.
Jatimah, seorang penjual rokok mengatakan, dirinya mendapat setoran dari distributor lima hari sekali atau setiap pasaran Pon pada penanggalan Jawa.
"Modelnya bayar dulu separuh, nanti kalau laku baru dibayar semua," ujarnya, Senin (13/11/2023).
"Jumlahnya tidak tentu, tergantung distributor mau kasih berapa slop. Merek rokoknya antara lain Flash, Dalill, dan Luffman. Harga per bungkus Rp 10.000," kata Jatimah.
Sementara Andi, dari Temanggung, mengungkapkan dirinya tidak menjual rokok.
"Saya hanya khusus menjual tembakau. Kalau ada yang pesan, baru saya lintingkan, kalau tidak ya jual tembakau per ons sampai kilogram," ujarnya.
Rokok lintingan, diakuinya mulai banyak peminat karena harga rokok pabrikan terhitung mahal.
"Kalau lintingan per wadah itu harganya mulai Rp 80.000 sampai Rp 150.000 isi mulai 150 sampai 200 batang," kata Andi.
Sementara Tri Utomo Hendro Wibowo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, mengatakan dalam satu tahun ini telah dilakukan penindakan 97 juta batang rokok ilegal.
"Itu hasil dari 700 kali operasi bersama Satpol PP di 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah. Rokok-rokok itu dijual tanpa pita cukai," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.