SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 687 daftar calon tetap (DCT) legislatif dinyatakan lolos mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan terdapat calon legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana.
"Ada mantan narapidana di bawah enam bulan," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (10/11/2023).
Dia memastikan tidak ada DCT yang pernah menjadi terpidana dengan masa hukuman di atas lima tahun.
"Untuk yang di atas lima tahun tidak ada," kata Henry.
Baca juga: Maju pada Pileg 2024, Wakil Wali Kota Serang Resmi Diberhentikan
Namun, dia tak menyebut secara detail jumlah DCT yang pernah menjadi terpidana karena tidak mempunyai kewajiban untuk mengumumkan ke publik.
"Yang wajib disampaikan pernah dipidana di atas lima tahun," paparnya.
Menurutnya, eks narapidana yang pernah menjadi terpidana di bawah lima tahun dibolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.
"Kami juga melakukan penilaian melalui aplikasi silon. Kalau data bermasalah pasti aplikasinya berwarna merah,," ucap Henry.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (g), persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yaitu, tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.