BUTON UTARA, KOMPAS.com – Seorang anak anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial MR ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba di sebuah rumah di jalan Wakakaa, Kelurahan Sara’ea, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sabtu (4/11/2023).
Saat hendak ditangkap, MR sempat memberikan perlawanan, tetapi polisi tetap menangkapnya dan membawa ke Mapolres Buton Utara.
“Satnarkoba Polres Buton Utara mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang lelaki inisial MR,” kata Kasat Narkoba Polres Buton Utara, Iptu Anwar, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Terjebak di Tambak Ikan, Buaya Sepanjang 3 Meter Berhasil Ditangkap Warga Buton Utara
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan dalam rumah tersebut kerap dijadikan tempat konsumsi sabu.
Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku MR sempat melakukan perlawanan, tetapi polisi tetap menangkap dan membawanya.
“Kami mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya berupa alat isap,” ujar Anwar.
Terungkap bahwa pelaku MR merupakan anak seorang anggota DPRD Buton Utara.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan cek urine dan hasilnya ternyata positif.
Baca juga: Berusaha Melindungi Sang Kakak, Anggota Polisi di Buton Utara Ditikam Mantan Iparnya
Polisi kemudian menetapkan MR menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan kami tahan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara dengan menerapkan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.