Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Kasus Utang Pemerintah Tahun 1950 di MA, Warga Padang Harap Selesai Sebelum Presiden Lengser

Kompas.com - 09/11/2023, 13:19 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Perjuangan warga Padang, Hardjanto Tutik, menagih piutang tahun 1950 ke negara masih belum ada kejelasan.

Kendati sudah memenangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, piutang belum diterima.

Pasalnya pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran di Padang Editan Bekas Sandi, Akhirnya Diganti

Hanya saja kasus di Mahkamah Agung dipertanyakan Hardjanto Tutik karena sejak memori kasasi dikirim ke MA pada Maret 2023 lalu belum ada kejelasan.

"Kita pertanyakan. Sampai sekarang kasasi di MA belum ada putusannya. Sudah 8 bulan tidak jelas. Nomor registernya juga belum ada. Jangan-jangan ada apa ini," kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com di Padang, Kamis (9/11/2023). 

Mendrofa mempertanyakan kasus itu di MA sebab ada kejanggalan di mana belum ada nomor register.

Baca juga: Kronologi Wanita di Ponorogo Rampok Pemilik Hotel demi Bayar Utang

Padahal sudah sejak Maret 2023 lalu dikirim. Biasanya satu bulan setelah dikirim akan keluar nomor register.

"Biasanya kasus di MA itu 3 sampai 6 bulan sudah diputus. Sekarang jangan kan diputus, nomor registernya saja belum keluar," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait utang pemerintah tahun 1950 itu.

"Kita bermohon kepada Pak Presiden sebelum habis masa jabatannya persoalan utang ini dapat dibayarkan," kata Mendrofa.

Kronologi kasus

Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang 7 September 2022.

Hanya saja, tergugat banding ke PT Padang. Putusan di PT Padang menguatkan putusan PN Padang terdahulu pada 15 Desember 2022.

Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com