PURWOREJO, KOMPAS.com - Baliho dan Spanduk berisi foto dan tulisan Bupati Purworejo Agus Bastian, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Baliho tersebut diturunkan menyusul adanya surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. Baliho dan spanduk tersebut diturunkan oleh Satpol PP Purworejo sejak Selasa (7/11/2023) yang lalu.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo mengatakan, kebijakan penertiban tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No.3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran di Padang Editan Bekas Sandi, Akhirnya Diganti
"Iya (termasuk baliho mantan Bupati Purworejo Agus Bastian). Kita juga mengacu peraturan Bupati Purworejo No.104 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Purworejo No.3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame," kata Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (9/11/2023).
Baliho dan Spanduk tersebut diturunkan karena Agus Bastian kini sudah tidak lagi menjabat bupati dan menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem.
Budi menyampaikan bahwa tidak hanya baliho Agus Bastian saja yang diturunkan. Dia mengatakan baliho dan reklame lain yang tidak berizin juga diturunkan. Total ada puluhan baliho dan spanduk yang diturunkan.
"Total keseluruhan yang ditertibkan yaitu Baliho sebanyak 36 buah, round tag sebanyak 29 buah, dan spanduk sebanyak 1 buah," kata Budi Wibowo.
Penurunan spanduk dan baliho itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Dinas PMPTSP, BPKPAD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas LHP Kabupaten Purworejo dan SatPol PP Damkar.
Tim gabungan ini juga menertibkan ratusan bendera partai politik (Parpol) yang tak mempunyai ijin.
"Bendera Parpol (yang diturunkan) sebanyak 216 buah," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.