AMBON, KOMPAS.com- Prajurit TNI yang diketahui terlibat politik praktis harus keluar dari kesatuan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVI Pattimura Mayjend TNI Syafrial dalam apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu (8/11/2023).
"Kalau (prajurit) mau berpolitik, harus keluar dari tentara. Selama masih dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar dalam Pemilu," tegas Pangdam XVI Pattimura, Rabu (8/11/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: KSAD Ingatkan Bahaya Perpecahan lewat Isu SARA di Tahun Politik
Pangdam Pattimura mengungkap, TNI harus bersikap netral sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 yang menegaskan anggota TNI dilarang berpolitik praktis.
Syafrial menegaskan harapannya agar tidak ada prajurit di jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut-ikutan dalam berpolitik praktis.
"Prajurit untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri, dan keluarga," tandas dia.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan TNI di Jatikarya
Pangdam juga berpesan dalam mendidik prajurit harus terukur dan terarah. Tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan apalagi mencederai prajurit.
Apabila hal itu terjadi maka proses hukum akan berjalan.
Sementara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto secara virtual mengungkap, apel pasukan tersebut dilakukan untuk mengukur kesiapsiagaan satuan TNI AD dalam melakukan tugas sebagai komponen utama pertahanan negara.
Menurut KSAD, tahun 2023 telah memasuki tahun politik, jelang Pemilihan Umum 2024.
Kondisi itu dikhawatirkan memicu polarisasi di tengah masyarakat.
KSAD juga mengajak prajurit berkomitmen bersama menyatukan tekad melalui deklarasi Pemilu Damai 2024 untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Harapannya masyarakat siap melaksanakan Pemilu aman, damai, untuk mewujudkan demokrasi bermartabat," katanya.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.