Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun 30 Ton BBM Bersubsidi di Bengkulu, Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2023, 18:56 WIB
Firmansyah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, Rabu (8/11/2023).

Vonis dua tahun penjara yang disertai denda Rp 800 juta tersebut terkait kasus penimbun 30 ton BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: 6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Akibat perbuatan terdakwa terjadi kelangkaan BBM dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Fauzi Isra.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan sesuai ragulasi memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan.

Sebelumnya diberitakan, pada September 2023 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar yang sudah beroperasi beberapa bulan.

Diperkirakan dalam kurun beberapa bulan tersebut, kedua pelaku menimbun hingga 30.000 liter BBM.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau

Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Polisi sempat menyita 30 QR Code atau kode QR MyPertamina dengan berbagai nomor polisi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com