Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Kompas.com - 10/09/2023, 18:41 WIB
Heru Dahnur ,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dibekuk kepolisian. 

Para pelaku membeli solar dengan jeriken BBM secara berulang. Padahal, BBM solar tersebut diperuntukan bagi nelayan.

"Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Berkas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lengkap, Dua Tersangka Langsung Ditahan Kejari Salatiga

Para pelaku yang diamankan yakni T, Y D, W, H dan Yan. Jojo menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda.

T, menurut Jojo, merupakan penjual solar kepada tersangka Y yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Sementara D dan W merupakan pengurus gudang. Sedangkan H sebagai sopir mobil tangki dan Y sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

T merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Ia diciduk di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

"T saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan delapan jeriken dan diangkut menggunakan motor," ungkap Jojo.

Dari pengakuan T, BBM jenis Solar tersebut dijual ke Y yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. Harga penjualan di bawah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik Yosef yang dijaga Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

"Pada saat penangkapan, para tersangka sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan H dan Yan selaku sopir dan kernet mobil tangki," jelas Jojo.

Baca juga: Air Sumur di Bogor Diduga Tercemar BBM, Warga Datang Isi Tangki Motor

Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com