KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara (speaker) di stasiun pengisian bahar bakar umum (SPBU).
Selain itu, pengendara tersebut juga dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU
Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial.
Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.
Namun, Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Sejumlah pengendara keberatan dengan kebijakan itu.
Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.
Agus menilai sanksi sosial yang diinginkan pemerintah itu sebenarnya sudah cukup dengan menggunakan stiker.
"Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget," kata dia.
Warga lainnya, Ahmad Mustaido (41), meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.
Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan juga bisa diminimalisasi.
"Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya eror. Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak," kata dia.
Kebijakan yang sama juga diterapkan Provinsi Bangka Belitung mulia 10 November 2023.