Salin Artikel

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan lewat "Speaker" SPBU

Selain itu, pengendara tersebut juga dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial.

Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.

Namun, Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Keberatan

Sejumlah pengendara keberatan dengan kebijakan itu.

Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.

Agus menilai sanksi sosial yang diinginkan pemerintah itu sebenarnya sudah cukup dengan menggunakan stiker.

"Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget," kata dia.

Warga lainnya, Ahmad Mustaido (41), meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.

Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan juga bisa diminimalisasi.

"Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya eror. Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak," kata dia.

Di Babel mulai 10 November

Kebijakan yang sama juga diterapkan Provinsi Bangka Belitung mulia 10 November 2023.

Namun, di Babel, spesifik melarang pengisian BBM bersubsidi.

Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.

Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pada poin lima surat edaran tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.

Selanjutnya diatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran.

Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, diharuskan melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel. (Penulis: Kontributor Lampung Tri Purna Jaya, Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur)

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/172721878/penunggak-pajak-kendaraan-bakal-diumumkan-lewat-speaker-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke