Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

Kompas.com - 24/10/2023, 11:38 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar informasi Bripda FA yakni terlapor dalam kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya sedang asyik bermain media sosial TikTok meski telah ditahan di sel Patsus Propam Polda Sulsel.

Menurut informasi, ada sebuah akun media sosial TikTok yang diduga merupakan milik Bripda FA mengunggah kata-kata kutipan.

Baca juga: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT

Kuasa hukum korban RM yakni Miftahul Chair Amirruddin mengatakan bahwa berdasarkan beberapa keterangan saksi akun media sosial TikTok tersebut memang milik Bripda FA.

"Menurut kesaksian beberapa orang yang berteman dengan Bripda FA di TikTok, itu kelakuannya memang itu Bripda FA, tapi kami belum bisa pastikan," kata Miftahul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dengan tegas membantah bahwa unggahan akun TikTok tersebut merupakan milik Bripda FA.

"Dia sudah ditahan, dan tidak ada main-main TikTok di sel tahanan," singkat Zulham.

Diketahui, Bripda FA dilaporkan mantan kekasihnya berinisial RM di SPKT Mapolda dan Propam Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. 

Bripda FA dilaporkan lantaran dituding telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan secara berulang, termasuk juga di rumah atasannya.

Baca juga: Berencana Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia, Bacaleg di Kaltara Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com