Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung yang Bawa Korek Api ke TPA Jatibarang Semarang Bakal Kena Black List

Kompas.com - 19/10/2023, 17:18 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat untuk masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, akan melakukan black list kepada orang yang membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api. 

"Ada sanksi, dikeluarkan dari area zona TPA Jatibarang dan penempatan black list berkegiatan di area TPA Jatibarang," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/10/2023). 

Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Padam Usai Diguyur Hujan, Wali Kota Semarang Minta Damkar Tetap Siaga

Saat ini di TPA Jatibarang mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang.

“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang.

Dalam SOP baru tersebut, TPA Jatibarang dapat diakses setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB dan pukul 20.00 - 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Bidang pengelolaan persampahan dan perusahaan swasta seperti penyedia jasa angkutan sampah.

"Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti ijin memasuki lokasi TPA," paparnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

Dia menjelaskan, ID card dapat diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung dipastikan tak membawa barang yang menyebabkan kebakaran.

“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal atau ID card,” lanjut Bambang.  

Tak hanya regulasi, DLH Kota Semarang juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang. 

Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar - masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4.

"Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi resiko-resiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang," imbuh dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com