SALATIGA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun, disambut gembira oleh Relawan Gibran Salatiga.
Bahkan, atas putusan tersebut relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka akan berkumpul di GOR Jatidiri Semarang.
"Acaranya nanti pukul 14.00 WIB, kami dari Salatiga akan berangkat empat bus. Acaranya doa bersama, syukuran. Nanti sekalian bersama dengan Relawan Gibran dari Kabupaten Semarang," kata Koordinator Relawan Gibran Salatiga Novita Yulianti, Selasa (17/10/2023) saat dihubungi.
Novita mengungkapkan keputusan MK tersebut layak disyukuri karena membuka peluang Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
"Intinya adalah itu, Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024, apalagi saat ini dia juga digadang sebagai calon wakil presiden," terangnya.
"Gibran kami yakini memiliki kemampuan sebagai pemimpin, dia juga sudah menjabat sebagai kepala daerah. Jadi sudah berpengalaman juga," kata Novita.
Dia menambahkan, Gibran bisa menjadi magnet bagi kaum muda dan milenial, sehingga perannya tak perlu diragukan. "Relawan Gibran juga siap bergerak bersama, mengawal mas Gibran dari tahapan ini hingga menjadi pemenang dalam Pilpres nanti," paparnya.
Putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) tersebut dinilai membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Welcome to the Club, Gibran!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.