SOLO, KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru menang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan Almas ini, sesuai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat.
Yakni, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Megawati Resmikan Kantor DPC PDI-P Solo, Gibran Tak Datang hingga Acara Selesai
Setelah menang gugatan, mahasiswa ini mengaku senang dan bangga akan hasil yang diraihnya itu.
"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai Mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dikonfirmasi, pada Senin (16/10/2023).
Almas menjelaskan, gugatan ini sekaligus sebagai langkah dirinya untum menguji ilmu yang ia pelajari di perkuliahan.
"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.
Disinggung soal gugatan yang ia apakah berkaitan dengan jalan poltik Gibran Rakabuming Raka yang diisukan menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres).
Mahasiswa Hukum ini, menegaskan gugatan ini tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Megawati Singgung Loyalitas Kader Saat Gibran Tak Hadir di Peresmian Kantor DPC Solo
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut-pautnya sama Mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," kata dia.
Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di pemilu tidak hanya 2024 mendatang, tetapi tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," urainya.
Setelah ini Almas mengaku akan berkomunikasi dengan kuasa hukum mengingat dirinya saat sidang dilangsungkan tidak mengikuti sampai selesai.
"Mungkin lihat perkembangan dulu sama kuasa hukum soalnya tadi saya tidak mengikuti sidang sampai selesai," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.