SEMARANG, KOMPAS.com-Meski sempat deg-degan, Relawan Bocane Gibran mengaku lega dengan gugatan yang dikabulkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) siang.
Pasalnya kelompok relawan Gibran itu sangat berharap Wali Kota Solo itu maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Dengan putusan MK tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju sebagai cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.
“Kami mengucapkan syukur pada Allah SWT, karena putusan ini merupakan putusan yang kami tunggu-tunggu dari beberapa waktu lamanya,” ujar Yuda Wasita Kartika, salah satu relawan di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin malam.
Baca juga: Uji Materi Syarat Capres dan Cawapres Ditolak MK, PSI Jabar: Ini Bukan soal Gibran
Dia merasa tegang saat pembacaan putusan MK berlangsung siang tadi. Apalagi MK pada awalnya menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal batas usia minimal Capres-Cawapres umur 35 tahun.
“Saya sebagai relawan Bocahe Gibran deg-degan semua ya, karena kami memang menunggu sekali. Tadi beberapa gugatan kan gagal dan dibatalkan ya, tetapi Alhamdullilah salah satu gugatan ada yang diakomodir,” ungkapnya.
Dengan putusan MK itu, Yuda berharap peluang Gibran menjadi Cawapres semakin terbuka lebar. Khususnya untuk imaju mendampingi Prabowo untuk memimpin Indonesia dalam kontestasi pemilu.
“Kami berharap Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng Mas Gibran, dan kami masih berdoa lagi semoga itu benar-benar terjadi,” pungkasnya.
Baca juga: Megawati Resmikan Kantor DPC PDI-P Solo, Gibran Tak Datang hingga Acara Selesai
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru Re A.
Pada akhirnya MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini semakin mempersatukan relawan Gibran untuk mengusung putera sulung Presiden RI Joko Widodo maju sebagai pemimpin muda dalam Pilpres mendatang.
Bahkan atas putusan itu, relawan Gibran se-Jateng bakal berkumpul di GOR Jatidiri, Kota Semarang untuk mengadakan syukuran, Selasa (16/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.