Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Deg-Degan, Relawan Bocahe Gibran Mengaku Lega Saat Gugatan Dikabulkan MK: Putusan yang Kami Tunggu

Kompas.com - 16/10/2023, 23:26 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Meski sempat deg-degan, Relawan Bocane Gibran mengaku lega dengan gugatan yang dikabulkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) siang.

Pasalnya kelompok relawan Gibran itu sangat berharap Wali Kota Solo itu maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Dengan putusan MK tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju sebagai cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

“Kami mengucapkan syukur pada Allah SWT, karena putusan ini merupakan putusan yang kami tunggu-tunggu dari beberapa waktu lamanya,” ujar Yuda Wasita Kartika, salah satu relawan di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin malam.

Baca juga: Uji Materi Syarat Capres dan Cawapres Ditolak MK, PSI Jabar: Ini Bukan soal Gibran

 

Dia merasa tegang saat pembacaan putusan MK berlangsung siang tadi. Apalagi MK pada awalnya menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal batas usia minimal Capres-Cawapres umur 35 tahun.

“Saya sebagai relawan Bocahe Gibran deg-degan semua ya, karena kami memang menunggu sekali. Tadi beberapa gugatan kan gagal dan dibatalkan ya, tetapi Alhamdullilah salah satu gugatan ada yang diakomodir,” ungkapnya.

Dengan putusan MK itu, Yuda berharap peluang Gibran menjadi Cawapres semakin terbuka lebar. Khususnya untuk imaju mendampingi Prabowo untuk memimpin Indonesia dalam kontestasi pemilu.

“Kami berharap Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng Mas Gibran, dan kami masih berdoa lagi semoga itu benar-benar terjadi,” pungkasnya.

Baca juga: Megawati Resmikan Kantor DPC PDI-P Solo, Gibran Tak Datang hingga Acara Selesai

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru Re A.

Pada akhirnya MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini semakin mempersatukan relawan Gibran untuk mengusung putera sulung Presiden RI Joko Widodo maju sebagai pemimpin muda dalam Pilpres mendatang.

Bahkan atas putusan itu, relawan Gibran se-Jateng bakal berkumpul di GOR Jatidiri, Kota Semarang untuk mengadakan syukuran, Selasa (16/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com