SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres.
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
Pantauan Kompas.com, rumah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tampak sepi dan dijaga Paspampres, pada Senin (16/10/2023).
Akan tetapi, sekitar pukul 17.34 WIB, mobil pelat AD 373 S keluar dari kediaman Gibran.
Mobil Alphard berwarna hitam itu adalah mobil pribadi Gibran yang sering digunakan untuk Selvi Ananda ataupun Jan Ethes.
Tampak mobil tersebut keluar ke arah timur. Tidak diketahui siapa yang berada di dalam mobil tersebut. Namun dan informasi di lapangan, dikemudikan langsung oleh Ayah Jan Ethes Srinarendra sendiri.
Namun tak lama kemudian, tepatnya pada 18.13 WIB, mobil Alphard hitam itu kembali ke rumah.
Melalui WhatsApp Grub Wartawan Kota Solo, Gibran minta kepada awak media untuk menemuinya besok, pada Selasa (17/10/2023).
"Teman-teman media besok saja nggih," kata Gibran melalui grup WhatsApp bersama wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini dibacakan pada siang menjelang sore hari ini, usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya.
Baca juga: Megawati Resmikan Kantor DPC PDI-P Solo, Gibran Tak Datang hingga Acara Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.