PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun 2021.
Ada empat pengadaan, yaitu pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
"Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Bengkulu, 12 Orang Jadi Tersangka
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Menurut Farouk, dari penyelidikan diduga ada mark-up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
"Saat ini telah kita periksa 25 orang saksi terkait kasus itu," jelas Farouk.
Farouk menjelaskan, saksi yang diperiksa mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kepala sekolah, ULP, hingga rekanan.
Baca juga: Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi
Menurut Farouk, pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk menemukan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka dari kasus itu.
"Setelah status naik jadi penyidikan tentu arah selanjutnya akan ada tersangkanya. Sabar, kita masih terus mengembangkannya," kata Farouk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.