Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya

Kompas.com - 10/10/2023, 17:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang menetapkan AA (38), pria warga Jalan Kusambi III RT 22 RW 03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial DIA (33).

"Surat penetapan tersangka sudah keluar dengan nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2023).

Elpidus menyebut, AA dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak. Meskipun begitu, keduanya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Kondisi Hamil, Gadis 23 Tahun di Kupang Tewas Dianiaya Pacar Sendiri

Elpidus menjelaskan, kasus itu berawal pada hari Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah keduanya di RT 02 RW 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saat itu, setelah pulang dari bekerja, pelaku AA menemukan korban DIA tertidur.

Pelaku lalu membangunkannya dan meminta korban pergi membeli kopi di kios depan rumahnya. Keduanya sempat bertengkar setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Bunuh Istri karena Cemburu, Pria di Kupang Sebut Korban Diperkosa OTK dan Hilangkan Barang Bukti

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah pelaku memuncak dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Tetangga mereka yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Pelaku sempat berpura-pura kekasihnya tewas diperkosa orang tak dikenal. Namun, setelah diselidiki polisi, akhirnya terungkap pelaku yang membunuh korban.

Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penahanan yang akan dikeluarkan pada sore ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AA (38) atas pembunuhan terhadap kekasihnya, DIA (35).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com