KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dua mantan Bupati Aceh Barat untuk penyidikan kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kedua mantan bupati itu adalah T Alaidinsyah dan Ramli M.S.
"Kedua mantan Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program PSR untuk tiga tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (9/10/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Lewati Batas Teritorial, 40 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand
Dalam kasus ini, jaksa sudah memeriksa Ramli dua kali.
Ali mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan program PSR. Keterangan tersebut untuk menguatkan dakwaan di pengadilan.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," kata Ali.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program PSR tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal pada 2017.
Proposal diajukan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Program itu kemudian dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 75,6 miliar.
Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Aceh Besar, Kades: Diduga Korban Konflik
Jumlah petani program PSR yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektar.