BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh kini telah menetapkan Tiktoker MI alias Abu Laot (34), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, mengatakan pasca Abu Laot diamankan petugas pada Sabtu (7/10/2023) di Cianjur, Jawa Barat, dia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Dilaporkan Caleg ke Polisi, Tiktoker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Terhitung sejak Minggu (8/10/2023) Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.
"Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Hasil pemeriksaan, sebut Ibrahim, motif Abu Laot menggunggah konten dan mengatakan tentang Sayed Muhammad Mulyadi karena tersinggung atas komentar pelapor.
“Tersinggung komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” ujarnya.
Ibrahim mengimbau, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
"Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial," demikian,” ucapnya.
Tiktoker Aceh itu dikenakan pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Heboh Tiktoker Sebut Bungker Zaman Belanda Ditemukan di Bawah Katedral Lampung
Diberitakan sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot pada Kamis (7/9/2023). Abu Laot dianggap mencemarkan nama baik karena mengunggah konten berisi tuduhan Sayed terlibat bisnis narkoba dan obat keras.
Dalam penangkapan ini, bersamaan dengan Abu Laot polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone,2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.