Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktoker Aceh Abu Laot Ditahan di Rutan Polda

Kompas.com - 09/10/2023, 17:42 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh kini telah menetapkan Tiktoker MI alias Abu Laot (34), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, mengatakan pasca Abu Laot diamankan petugas pada Sabtu (7/10/2023) di Cianjur, Jawa Barat, dia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Dilaporkan Caleg ke Polisi, Tiktoker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Terhitung sejak Minggu (8/10/2023) Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

"Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Hasil pemeriksaan, sebut Ibrahim, motif Abu Laot menggunggah konten dan mengatakan tentang Sayed Muhammad Mulyadi karena tersinggung atas komentar pelapor.

“Tersinggung komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” ujarnya.

Ibrahim mengimbau, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

"Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial," demikian,” ucapnya.

Tiktoker Aceh itu dikenakan pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Heboh Tiktoker Sebut Bungker Zaman Belanda Ditemukan di Bawah Katedral Lampung

Diberitakan sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot pada Kamis (7/9/2023). Abu Laot dianggap mencemarkan nama baik karena mengunggah konten berisi tuduhan Sayed terlibat bisnis narkoba dan obat keras.

Dalam penangkapan ini, bersamaan dengan Abu Laot polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone,2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com