Salin Artikel

Kasus Korupsi Peremajaan Sawit, 2 Mantan Bupati di Aceh Diperiksa

Kedua mantan bupati itu adalah T Alaidinsyah dan Ramli M.S.

"Kedua mantan Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program PSR untuk tiga tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (9/10/2023), seperti dilansir Antara.

Dalam kasus ini, jaksa sudah memeriksa Ramli dua kali. 

Ali mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan program PSR. Keterangan tersebut untuk menguatkan dakwaan di pengadilan.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," kata Ali.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program PSR tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal pada 2017.

Proposal diajukan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Program itu kemudian dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 75,6 miliar.

Jumlah petani program PSR yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektar.


Namun, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR, yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun dan produktivitasnya di bawah 10 ton per hektar.

Kenyataannya lahan yang diajukan masih kawasan hutan, ada pula lahan masih semak belukar dan lahan kosong.

Lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Penyidik pada kasus tersebut menyita uang sebesar Rp 17,6 miliar dari 10 rekening koperasi.

Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.

Aset lain yang disita berupa rumah dan tanah seluas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi.

Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program PSR sebesar Rp 247,5 juta," kata Ali.

Menyangkut kerugian negara, dia mengatakan bahwa sampai saat ini masih dalam penghitungan lembaga terkait. Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit.

Estimasi penyidik, kerugian negara lebih dari Rp 30 miliar.

Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR, dan DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga pelaku disangkakan langgar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/10/103838778/kasus-korupsi-peremajaan-sawit-2-mantan-bupati-di-aceh-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke