BENGKULU, KOMPAS.com-Seorang pecatan polisi berinisial DE (35) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap karena diduga menjual narkotika, Senin (10/10/2023).
Sempat terjadi perkelahian saat penangkapan karena pelaku sempat melakukan perlawanan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu AKBP Tony Kurniawan menyebutkan, pelaku langsung ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pecatan Polisi di Bangka Ditahan Terkait Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp 1,4 Juta
DE disebut adalah mantan polisi yang berpernah bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor Bengkulu Utara.
"Pelaku ini dipecat pada tahun 2021, karena meninggalkan tugas," kata Tonny Kurniawan, Selasa (10/10/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening di kantong celana depan.
Setelah rumah DE digeledah, polisi menemukan satu paket ganja dalam jumlah besar.
Polisi juga menemukan satu paket kecil ganja, dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.
Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kalau dilihat dari barang bukti, jelas tidak mungkin kalau pelaku hanya pemakai, namun kita masih akan dalami," kata Tony.
Baca juga: Videonya Viral karena Curi BBM, Pecatan Polisi di Babel Kini Terjerat Uang Palsu
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.