BANGKA, KOMPAS.com- Pecatan polisi berinisial HA ditangkap atas dugaan peredaran uang palsu Rp 1,4 juta.
Uang senilai Rp 1,4 juta yang diduga palsu tersebut diamankan dari pelapor yang sebelumnya menjual BBM pada HA.
Baca juga: Pria Ngaku Polisi yang Hendak Curi BBM di Toko Kelontong Bangka Ditangkap
Kepala Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Iptu Haris Diyanto Tampubolon mengatakan, HA kini ditahan terkait adanya laporan peredaran uang palsu.
"Uang palsu Rp 1,4 juta yang digunakan membeli enam jeriken BBM Pertalite atau sekitar 120 liter," kata Haris pada awak media, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Menggantung Asa Pembangunan Nuklir Thorium di Bangka Belitung
Penangkapan HA bermula dari laporan pemilik toko yang merasa curiga dengan uang pembayaran yang diberikan pelaku.
Ketika itu, pelaku membeli BBM dalam jumlah banyak dan meminta pemilik toko ikut ke ATM.
Di sana pelaku berpura-pura mengambil uang, kemudian memberikan uang palsu pada pemilik toko.
"Pemilik toko sempat curiga dan bertanya ke satpam. Kemudian uang dibawa pulang dan ditanyakan lagi pada saudaranya," ujar Haris.
Sampai akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya, Sungailiat, Bangka.
Dalam transaksi pembelian BBM itu, pemilik toko mengaku sempat diintimidasi agar menjual BBMnya. Pelaku mencatut instansi polisi, meski dia telah diberhentikan.
"Dulunya diberhentikan karena kasus narkoba," ujar Haris.
Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan peredaran uang palsu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.