TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - NF (19), warga jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
NF kedapatan "menjual" tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Wanita di Kepulauan Aru Berstatus Buron Kasus TPPO
Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP. Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.
Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.
Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai
Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.
Saat diamankan, Heri menyebutkan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF. Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.
Dan dari pengakuan korban, polisi langsung menangkap NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
"Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiaplan NF," jelas Heri.
Baca juga: Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO
Dari aksi ini, sambung Heri, pelaku NF mendapatkan bagian sebanyak 70 persen, sementara pelajar tersebut mendapatkan bagian sebesar 30 persen.
"Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin," ungkap Heri.
Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.