Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Terdakwa Tawuran yang Tewaskan Anaknya Terlalu Ringan, Ibu Korban Histeris dan Pingsan

Kompas.com - 06/10/2023, 22:32 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Orangtua dari ANA (17) pelajar korban tawuran yang tewas di Flyover Kramatsampang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes terhadap terdakwa, Jumat (6/9/2023).

Satu dari dua terdakwa, yaitu MZP (17) divonis 1 tahun 10 bulan dan pelatihan kerja 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH. MH.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya yang berusia 18 tahun belum disidang menunggu berkas lengkap P21.

Baca juga: Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Mendengar putusan hakim, ibu dari korban yaitu Metiarini, warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.

Metiarini dan suaminya Pangeran Kusuma Negara tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang hanya 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan.

Orangtua korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Dalam kasus yang menghilangkan satu-satunya anaknya itu hanya dituntut dan vonis ringan.

Mereka bahkan sempat mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim.

Sebelum Metiarini pingsan, mereka dan beberapa anggota keluarga lainnya beberapa kali menggebrak mobil orangtua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Orangtua korban menghadang mobil orangtua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan sempat memantang duel orangtua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan," kata Pangeran kepada wartawan, di PN Brebes.

Baca juga: Saling Tantang di Medsos, Pelajar SMA Tawuran, 1 Siswa Masuk RS

Pangeran menyebutkan, pihaknya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

"Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang," ungkap ayah korban.

Pangeran menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat bersaudara. Ketiga saudaranya meninggal dunia lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Flyover Kramatsampang.

"Korban ini anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan. Ini tidak adil," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com