KENDARI, KOMPAS.com- Seorang gadis inisial SS (15) di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disekap hingga dianiaya oleh seorang pria berinisial APR (23).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, selama dalam penyekapan korban mendapat penganiayaan hingga dipaksa minum obat penenang.
Dijelaskan, hampir setiap hari korban dianiaya, pelaku APR pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang.
Baca juga: Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang
Di hari keempat penyekapan pada Senin (2/10/2023) pelaku juga memaksa korban meminum obat penenang jenis Alprazolam.
"Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang). Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu," terangnya.
Lanjut Fitrayadi, korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah, jika korban keluar diancam akan dipukul.
Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.
" Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: 2 Warga Sikka yang Diduga Korban Penganiayaan Brimob Dilaporkan Balik ke Polisi
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mulai pada Selasa (2/10/2023) atau tepat hari keempat korban tinggal di rumah pelaku, kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan. Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya.
Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan. Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban.
Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, lalu membawa korban pulang ke rumahnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.