Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Kompas.com - 04/10/2023, 14:40 WIB
Zuhri Noviandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH BARAT, KOMPAS.com  – Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, mewajibkan mahasiswanya berboncengan saat memasuki area kampus baik menggunakan roda dua maupun empat.

 

Rektor UTU, Ishak Hasan mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa, civitas akademika, dan dosen. Kebijakan ini sebagai langkah mengurangi polusi udara dan emisi.

 

“UTU ini kan kampus nomor 22 terhijau di Indonesia dan penerima UI Green Metric, jadi salah satu indikatornya adalah bagaimana kita mengurangi emisi sehingga kita harus mengurangi kendaraan masuk ke kampus, karena kendaraan cukup ramai sehingga dapat menimbulkan polusi,” kata Ishak dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

 

Baca juga: Luhut Sebut Sampah Jadi Salah Satu Pemicu Polusi Udara

 

Kendati demikian, kebijakan itu bukan berarti kampus juga membolehkan mahasiswa pria dan wanita berboncengan dengan yang bukan muhrimnya. Hal tersebut tetap dilarang karena melanggar syariat Islam.

 

“Aceh adalah provinsi yang melaksanakan syariat Islam dan kebijakan yang ada tentu harus sesuai,” ujarnya.

 

Isha menjelaskan, aturan wajib berboncengan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh warga kampus. Ia berharap kebijakan ini bisa terimplementasikan. 

 

Baca juga: Banten Akan Terapkan WFH untuk ASN, Pengamat: Tak Efektif Atasi Polusi Udara

 

Bagi para mahasiswa, dosen dan juga pimpinan yang melanggar tidak akan diberikan sanksi, tetapi hanya akan diberikan teguran terlebih dahulu. 

 

“Kita tidak terlalu ketat juga, ada pertimbangan khusus karena kendaraan umum juga tidak masuk ke kampus dan transportasi publik juga terbatas, maka dari itu kita mengimbau saja dahulu. Jadi, kalau bisa berboncengan ya berboncengan, tapi kalau berkendara sendiri karena jaraknya terlalu jauh kita masih berikan dispensasi,” ucapnya. 

 

Di sisi lain, selain untuk mengurangi polusi serta menjaga predikat sebagai UI Green Metric, aturan wajib berboncengan tersebut juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan ataupun lalu lintas yang ada di kampus. 

 

“Karena sekarang ini kendaraan roda dua kan semakin banyak dan kampus kita ini kan terbatas lahan parkirnya,  jadi kalau bisa dikurangkan lewat pembatasan kendaraan itu kan lebih bagus,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com