SEMARANG, KOMPAS.com - Warga perumahan Pratama Green Residence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengeluh sesak napas karena polusi udara dari sebuah pabrik yang ada di dekat permukiman warga.
Lurah Kedungpane Tri Sari Utami mengatakan, warga memang sudah melaporkan soal pencemaran udara yang diduga berasal dari PT Focon Intelite di Kawasan Industri Candi Semarang.
"Warga memang ada yang mengeluh sesak napas," jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polusi Udara: Senjata Tak Kasat Mata yang Mengancam Kesehatan Jantung
Terdapat beberapa keluhan seperti polusi udara, suara getaran, bau menyengat dan debu bertebaran yang dirasakan oleh warga. Warga juga sudah melakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
"Kita sudah catat keluhan warga itu," paparnya.
Dia menjelaskan, pertemuan antara warga dan PT Focon Intelite juga sudah pernah dilakukan, namun hasilnya buntu. "Sudah ada pertemuan tapi belum ada solusi," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga RT 06 RW 05 Kedungpane perumahan Pratama Green Residence, Bambang mengaku menjadi korban dari ganasnya limbah udara yang dihasilkan dari pabrik tersebut.
"Yang paling rentan menjadi korban pencemaran udara ini manula dan anak-anak. Saya salah satunya," ungkap dia.
Bahkan, dia harus bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat karena mempunyai permasalahan di pernafasan. Menurutnya, pencemaran udara itu akan membunuh warga secara pelan-pelan.
Baca juga: Apakah Polusi Udara Menyebabkan Bronkitis? Ini Faktanya…
"Parahnya lagi debu-debu berterbangan masuk ke dapur rumah," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan Nur Hanif, warga perumahan Pratama Green Residence yang lain. Pabrik yang mengeluarkan polusi itu sering mengeluarkan asap hitam pekat.
"Jenengan lihat sendiri ya tadi ada asap hitam pekat," kata Hanif menunjukkan asap pekat yang dikeluarkan oleh pabrik itu.
Untuk itu, dia meminta agar pabrik tersebut menghentikan produksinya dan dijauhkan dari permukiman warga. Menurutnya, ada batas-batas tertentu antara pabrik dan permukiman warga.
"Harus pindah. Minimal aturan pendirian pabrik ke pemukiman kan 2 kilometer. Ini hanya 2 meter," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.