SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan tingkat polusi udara di Banten. Lantas, efektifkah kebijakan tersebut?
Direktur eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian menilai, kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Banten dan Tangerang Raya tidak akan efektif untuk mengurangi pencemaran udara.
Baca juga: Pemprov Banten Segera Ikuti Jejak Jakarta, Terapkan WFH untuk Sebagian ASN
"Kurang efektif kebijakan WFH, kurang masuk akal. Harusnya yang harus diatasi penyebabnya seperti kemacetan, industri dan batu bara PLTU," kata Nana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, penyumbang polusi udara di Banten dan DKI Jakarta adalah dari transportasi atau kendaraan bermotor, kemudian industri, dan pembakaran sampah.
"Kemacetan kendaraan di daerah tertentu sehingga ada konsentrasi emisi yang kemudian menjadi polusi. Nah, yang harus dilakukan kebijakan bagaimana kemacetan bisa direduksi," ujar Nana.
Nana pun mendorong pemerintah membuat kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, dan beralih ke moda transportasi umum.
Selain itu, pemerintah harus mengawasi baku mutu dan pengelolaan lingkungan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut menjadi penyebab polusi.
KLHK menyatakan bahwa asap dan uap dari cerobong PLTU batu bara di Banten menjadi penghasil gas emisi karbon.
"PLTU itu sudah mempunyai baku mutu, kemudian kalau PLTU menjadi sumber pencemaran, berarti pengelolaan lingkungan tidak beres. Kan ada ambang batas baku mutu, ketika yang tidak boleh dilampau itu pelanggaran hukum," kata Nana.
Nana pun mendukung solusi jangka panjang Pemprov Banten yang akan memperbanyak penghijauan lingkungan dengan menanam pohon.
Sebab, untuk jangka pendek penanaman pohon tidak akan berpengaruh pada perbaikan kualitas udara.
"Untuk masa depan bagus, tapi kan nggak bisa pohon yang baru ditanam langsung mereduksi karbon. Tapi itu kebijakan bagus kalau serius," tandas dia.
Baca juga: Saat Pekerja Swasta di Jakarta Juga Ingin WFH seperti ASN DKI, tapi...
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Banten.
Langkah itu dilakukan setelah adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk mengatasi polusi udara.
Setelah Pemprov Banten membuat surat edaran, WFH juga diharapkan akan diikuti oleh wilayah di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.