Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Jateng Tak Menduga 1 Kilogram Sabu Bisa Kecolongan Lolos di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Adi Soemarmo

Kompas.com - 02/10/2023, 16:55 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah tak menduga pengedar sabu berinisial ZA (40) warga Kota Banda Aceh kecolongan lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Padahal Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng Arief Dimjati menilai pemeriksaan di bandara sudah terbilang ketat dan melalui X-Ray.

Baca juga: Kurir Bos Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu

Merespon kejadian ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan di dua bandara tersebut.

“Ini yang kita surpirse ya, kok bisa melalui Bandara Soekarno Hatta bisa lolos. Ini harus kita selidiki lebih lanjut. Kenapa kok bisa sampai lolos dan masuk wilayah Jateng, dalam hal ini Bandara Adi Soemarmo,” ujar Arief usai jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).

Pihaknya mengungkap ZA mengantarkan sabu seberat 1.000 gram yang terbungkus dalam kemasan teh Cina dengan dimasukkan ke dalam koper putih.

Rencana ZA yang hendak menyerahkan ke RN (30) warga Kota Solo dengan membawa paket sabu lewat jalur udara terbilang nekat. Pasalnya, selama ini penyeludupan narkotika lebih kerap dilakukan melalui jalur darat atau air.

Baca juga: 12 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Tanjung Balai

Dalam aksi penyelundupan narkoba itu, tersangka ZA mengaku memperoleh bayaran senilai Rp 30.000.000 untuk mengantarkan sabu tersebut ke RN.

“(ZA bertugas) membawa (sabu itu) ke Solo dari Jakarta. Untuk pasaran di Jawa Tengah itu kurang lebih 1 gramnya seharga 1,2 juta rupiah,” ungkapnya.

Pihaknya masih belum memastikan bila sabu yang terkemas dalam bungkusan teh Cina itu termasuk dalam jaringan segitiga emas Fredy Pratama.

“Memang mirip ya dari sisi kemasan. Namun dalam hal jaringan apakah Fredy Pratama atau bukan, kita perlu selidiki lebih dalam,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka terciduk melakukan transaksi satu kilogram sabu di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Atas perbuatannya ZA dan RN dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com