Salin Artikel

BNNP Jateng Tak Menduga 1 Kilogram Sabu Bisa Kecolongan Lolos di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Adi Soemarmo

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah tak menduga pengedar sabu berinisial ZA (40) warga Kota Banda Aceh kecolongan lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Padahal Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng Arief Dimjati menilai pemeriksaan di bandara sudah terbilang ketat dan melalui X-Ray.

Merespon kejadian ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan di dua bandara tersebut.

“Ini yang kita surpirse ya, kok bisa melalui Bandara Soekarno Hatta bisa lolos. Ini harus kita selidiki lebih lanjut. Kenapa kok bisa sampai lolos dan masuk wilayah Jateng, dalam hal ini Bandara Adi Soemarmo,” ujar Arief usai jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).

Pihaknya mengungkap ZA mengantarkan sabu seberat 1.000 gram yang terbungkus dalam kemasan teh Cina dengan dimasukkan ke dalam koper putih.

Rencana ZA yang hendak menyerahkan ke RN (30) warga Kota Solo dengan membawa paket sabu lewat jalur udara terbilang nekat. Pasalnya, selama ini penyeludupan narkotika lebih kerap dilakukan melalui jalur darat atau air.

Dalam aksi penyelundupan narkoba itu, tersangka ZA mengaku memperoleh bayaran senilai Rp 30.000.000 untuk mengantarkan sabu tersebut ke RN.

“(ZA bertugas) membawa (sabu itu) ke Solo dari Jakarta. Untuk pasaran di Jawa Tengah itu kurang lebih 1 gramnya seharga 1,2 juta rupiah,” ungkapnya.

Pihaknya masih belum memastikan bila sabu yang terkemas dalam bungkusan teh Cina itu termasuk dalam jaringan segitiga emas Fredy Pratama.

“Memang mirip ya dari sisi kemasan. Namun dalam hal jaringan apakah Fredy Pratama atau bukan, kita perlu selidiki lebih dalam,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka terciduk melakukan transaksi satu kilogram sabu di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Atas perbuatannya ZA dan RN dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/165518978/bnnp-jateng-tak-menduga-1-kilogram-sabu-bisa-kecolongan-lolos-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke