LAMPUNG, KOMPAS.com- Penyelundupan 5.073 ekor burung dari hutan digagalkan di jalan tol Lampung. Ribuan burung ini hendak dijual di wilayah Lampung.
Staf fungsional Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung Sujadi mengatakan upaya penyelundupan ribuan burung itu digagalkan oleh Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan NGO Flight.
Menurut Sujadi, ribuan burung itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat (minubus) melintasi jalan tol Lampung pada Rabu (27/9/2023) pagi.
"Tujuan hendak dibawa ke Bandar Lampung. Semua masih dalam keadaan hidup," kata Sujadi saat ditemui, Rabu siang.
Baca juga: Karantina Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 96 Burung Bersuara Merdu
Dalam pengungkapan, ribuan burung ini dimuat di dalam puluhan keranjang buah dan kardus di dalam minibus itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BKSDA, burung-burung ini berasal dari wilayah Jambi dan Riau.
Meski tidak ada jenis satwa yang dilindungi, ribuan burung itu berasal dari hutan dan bukan hasil penangkaran.
"Dari alam liar, hutan, bukan penangkaran, karena itu tidak ada dokumennya," kata Sujadi.
Setelah dilakukan pendataan, ribuan burung itu terdiri dari 16 jenis yakni kepondang sebanyak 66 ekor, sikatan bakau 16 ekor, cucak janggut 15 ekor dan sikatan dada cokelat 16 ekor.
Kemudian pelatuk bawang 50 ekor, poksai hitam 16 ekor, poksai mantel 13 ekor, murai air 30 ekor, kolibri 82 ekor, dan minguk loreng 14 ekor.
Baca juga: Karantina Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 96 Burung Bersuara Merdu
Selanjutnya gelatik batu kelabu sebanyak 720 ekor, jalak kebo 560 ekor, poksai mandarin 135 ekor, kacamata gunung 480 ekor, perenjak jawa 2.800 ekor, dan siri-siri 60 ekor.
Sujadi mengatakan burung-burung ini langsung dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Kita langsung lepasliar hari ini, sebab jika berlama-lama akan berpengaruh buruk untuk burung-burung itu," kata dia.