Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Kompas.com - 23/09/2023, 21:19 WIB
Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatab Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (4/9/2023) pukul 6.30 WIB. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, N tersulut emosi lantaran menganggap uang belanja yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar kebutuhan. 

Ia lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya. 

Baca juga: Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Ia mengatakan, penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Kronologi

Badoyo mengungkapkan, N tersulut emosi saat sedang menyetrika pakaian di kamar. lalu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Secara tiba tiba N langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban. Sehingga bagian lengan kanan, dan lengan kiri serta kaki kanan mengalami luka serius.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya. Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com