Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara "Reseller" di Lampung Palsukan Busa Kasur Merek Inoac, Tempel Stiker Pakai Setrika

Kompas.com - 04/05/2023, 23:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andreyanto, reseller Inoac yang kini menjadi terdakwa mengaku belajar otodidak untuk memalsukan stiker di produk busa kasur tersebut.

Pengakuan ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (4/5/2023) siang.

Dalam sidang pemalsuan merek yang merugikan PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno) hingga miliaran rupiah itu, terdakwa memalsukan striker dengan cara manual.

Baca juga: Besok Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung dengan Kendarai Motor

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Yani Mayasari menanyakan bagaimana terdakwa berniat memalsukan kasur tersebut hingga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Kenapa terdakwa terpikir memalsukan merek Inoac dan Vita ini?" tanya Jaksa Yani, Kamis siang.

Menurut Yani, karena penghasilan terdakwa sebagai reseller dengan pelanggan di tiga kabupaten/kota sudah termasuk besar.

Baca juga: Gubernur Lampung Sebut Perbaikan Jalan Rusak karena Tender Baru Selesai, Bukan lantaran Jokowi Mau Datang

Terdakwa mengaku awal mula memalsukan kasur itu lantaran terjerat utang dengan salah seorang kerabatnya.

 Sehingga, terdakwa berniat memalsukan merek itu dengan tujuan uang keuntungannya masuk kantong pribadi.

 "Keuntungannya untuk bayar utang dagang, setiap penjualan dapat untung sekitar Rp 250.000," kata terdakwa.

Jaksa kemudian menanyakan darimana terdakwa belajar memalsukan stiker merek sehingga kasur palsu buatannya identik dengan kasur asli.

Terdakwa mengaku belajar otodidak dan memalsukan stiker merek Inoac dengan alat seterika khusus.

"Pakai seterika, setelah itu stikernya ditempel di kasur polos," kata terdakwa Andreyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang agen penjualan kasur Inoac menjadi pesakitan setelah memalsukan produk yang dia pasarkan ke pedagang kecil di Lampung.

Modus terdakwa dengan memalsukan kartu garansi, dan stiker serta menjualnya seolah-olah produk asli.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari mengatakan, terdakwa Andreyanto yang merupakan agen penjualan merek tersebut di Lampung.

Jaksa menyatakan akibat pemalsuan ini perusahaan mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com