LAMPUNG, KOMPAS.com- Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan hingga miliaran rupiah kasur Inoac di Lampung.
Terdakwa dalam perkara ini, Andreyanto adalah agen penjualan sekaligus reseller kasur Inoac untuk Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (3/4/2023) itu jaksa menghadirkan dua orang karyawan PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia) yakni Eko Wahyudi dan Kurniawan.
Baca juga: Reseller Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah
Kedua karyawan ini memberikan kesaksian atas penggerebekan gudang milik terdakwa Andreyanto yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri.
Eko Wahyudi dan Kurniawan membenarkan mereka diajak oleh anggota Dittipter Bareskrim Polri dalam penggerebekan pada 18 Oktober 2022 itu.
"Gudang Bahtera Jaya milik Pak Andreyanto (terdakwa)," kata Eko di hadapan majelis hakim, Senin siang.
Di dalam gudang yang berada di Kecamatan Kedamaian itu, kata Eko, ada sekitar 400 unit kasur dengan merek Inoac yang diduga palsu.
Sementara itu, saksi Kurniawan mengatakan kecurigaan bahwa ratusan kasur di dalam gudang itu palsu secara kasat mata sudah terlihat.
"Saya lihat (kasur) yang ada di dalam gudang hanya ada 1 stiker dan 1 embos Inoac. Padahal seharusnya kasur kami yang asli ada dua striker dan satu embos," kata Kurniawan.
Baca juga: Ketahuan Buang Bayi Sehabis Melahirkan, Pasangan Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
Selain itu, untuk tingkat keempukan busa, Kurniawan mengatakan kasur Inoac yang asli jauh lebih empuk.
"Kasur yang asli lebih kenyal, sementara yang palsu itu lebih nyes," kata Kurniawan.