Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Buang Bayi Sehabis Melahirkan, Pasangan Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/04/2023, 19:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan kekasih asal Kabupaten Mesuji ditangkap polisi setelah ketahuan membuang bayi mereka yang baru dilahirkan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, kedua pelaku pembuang bayi itu pria berinisial WU (19) dan perempuan berinisial RA (19).

"Keduanya warga Kabupaten Mesuji, berstatus mahasiswa," kata Johannes saat dihubungi, Minggu (2/4/2023) sore.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Kedunya ditangkap pada Minggu pagi saat bersembunyi di rumah teman mereka di Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Johannes menjelaskan, kasus ini terungkap saat warga pemilik warung di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, menemukan bayi yang masih merah di depan warungnya, Sabtu (1/4/2023) sore.

Bayi 3,3 kilogram itu ditemukan terbungkus kain putih dan kantung plastik.

"Kondisi bayi sehat, saat ditemukan di dalam kantung plastik terbungkus kain dan mengenakan pakain bayi," kata Johannes.

Baca juga: Sosok Bocah 7 Tahun yang Dibunuh Calon Kakak Ipar di Manado, Sudah Piatu sejak Bayi

Selain itu, warga juga menemukan satu kantung plastik berisi ari-ari dan satu kantung plastik berisi perlengkapan bayi.

"Diduga bayi ini baru dilahirkan sebelum dibuang, karena masih ada ari-ari di kantung plastik yang ada di dekat warung," beber Johannes.

Setelah penyelidikan cepat usai bayi itu ditemukan, diketahui kedua pelaku adalah orangtua si jabang bayi.

Ketika ditangkap keduanya mengakui membuang bayi di desa tersebut.

"Dari pengakuan kedua pelaku, bayi itu dibuang karena tidak ingin diketahui oleh orangtua mereka, sebab lahir dari hubungan di luar pernikahan," kata Johannes.

Johannes mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 308 KUHP juncto Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Bayi.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tutup Johannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com