BATAM, KOMPAS.com– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menangkap pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial R ini didapatkan dari kerja sama antara Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Cegah Buronan Internasional Masuk Bali Saat KTT G20, Imigrasi Gunakan Teknologi Face Recognition
Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
"Di saat yang sama, tersangka langsung dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepri," kata Subki Miuldi, Rabu (23/11/2022) malam.
Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas akhirnya mendapati tujuh buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati empat buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia dan tiga buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia,” terang Subki.
Baca juga: Masuk Indonesia Tanpa Visa, Dua WN Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan
"Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta," tambah Subki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.