Salin Artikel

Sidang Pemalsuan Kasur Inoac, Saksi Ungkap Beda Barang Asli dan Palsu

Terdakwa dalam perkara ini, Andreyanto adalah agen penjualan sekaligus reseller kasur Inoac untuk Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (3/4/2023) itu jaksa menghadirkan dua orang karyawan PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia) yakni Eko Wahyudi dan Kurniawan.

Kedua karyawan ini memberikan kesaksian atas penggerebekan gudang milik terdakwa Andreyanto yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri.

Eko Wahyudi dan Kurniawan membenarkan mereka diajak oleh anggota Dittipter Bareskrim Polri dalam penggerebekan pada 18 Oktober 2022 itu.

"Gudang Bahtera Jaya milik Pak Andreyanto (terdakwa)," kata Eko di hadapan majelis hakim, Senin siang.

Di dalam gudang yang berada di Kecamatan Kedamaian itu, kata Eko, ada sekitar 400 unit kasur dengan merek Inoac yang diduga palsu.

Sementara itu, saksi Kurniawan mengatakan kecurigaan bahwa ratusan kasur di dalam gudang itu palsu secara kasat mata sudah terlihat.

"Saya lihat (kasur) yang ada di dalam gudang hanya ada 1 stiker dan 1 embos Inoac. Padahal seharusnya kasur kami yang asli ada dua striker dan satu embos," kata Kurniawan.

Selain itu, untuk tingkat keempukan busa, Kurniawan mengatakan kasur Inoac yang asli jauh lebih empuk.

"Kasur yang asli lebih kenyal, sementara yang palsu itu lebih nyes," kata Kurniawan.


Dalam sidang itu, jaksa penuntut juga menghadirkan Direktur PT Tri Sukses Jaya Arif Sukuandi yang memberikan kesaksian terkait lisensi resmi distribusi perusahaan itu.

Arif mengatakan PT Tri Sukses Jaya adalah distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia sejak tahun 1979.

Arif juga menunjukkan PT Tri Sukses Jaya adalah pemegang merek "Vita" dengan nomor IDM000781354 tanggal 14 Juli 2020 yang mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai tanggal 8 Juni 2028.

Kemudian merek "Inoac" juga terdadaftar dengan nomor IDM000553416, yang terdaftar tanggal 2 Juni 2017 dengan tanggal permohonan 16 Juli 2013, dan mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 16 Juli 2023, Atas nama Inoac Corporation berlamat di 2-13-4, Meieki Minami, Nakamura-ku, Nagoya-shi, Aichi-ken, Japan.

Atas penunjukkan licensi resmi ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memerintahkan jaksa penuntut menyita lisensi-lisensi itu sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, seorang agen penjualan kasur Inoac menjadi pesakitan setelah memalsukan produk yang dia pasarkan ke pedagang kecil di Lampung.

Modus terdakwa dengan memalsukan kartu garansi, dan stiker serta menjualnya seolah-olah produk asli.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari mengatakan terdakwa dalam kasus ini adalah Andreyanto, yang merupakan agen penjualan merek tersebut di Lampung.

Jaksa menyatakan akibat pemalsuan ini perusahaan mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/183253678/sidang-pemalsuan-kasur-inoac-saksi-ungkap-beda-barang-asli-dan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke