PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak enam lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan disegel oleh tim Gakkum KLHK wilayah Sumatera.
Sebanyak enam lokasi yang disegel itu lima di antaranya adalah kawasan lahan konsesi milik perusahaan dan satu masih dalam penyelidikan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Lokasi tersebut yakni, milik PT KS dengan total luasan lahan yang terbakar, 25 hektar, PT BKI luasan yang terbakar, 60 hektar, PT SAM 30 hektar, PT RAJ 1.000 hektar, PT WAJ 1.00 hektar dan 1.200 hektar masih dalam proses pendalaman untuk mencari pemiliknya.
Baca juga: Nasib Tragis Lansia di Tangerang, Tewas Terbakar Usai Diduga Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, enam lokasi tersebut disegel sebagai upaya untuk mencegah meluasnya wilayah yang terdampak akibat karhutla sesuai Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla, monitoring secara intensif juga dilakukan untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, perusahaan yang terdapat areal perusahaannya terbakar dapat dikenakan sanksi administratif dari pembekuan hingga pencabutan izin.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rasio, dalam keterangan pers yang diterima KOMPAS.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya
Rasio menerangkan, bukan hanya dikenakan sanksi administratif dan hukum pidana, tapi penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup karena pembakaran hutan adalah kejahatan yang serius.
“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomitmen akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Diungkapkan Rasio, sesuai pasal 119 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 perusahaan dapat dikenakan pidana tambahan yakni, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.
“Atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun,” jelas Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.