Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

Kompas.com - 22/09/2023, 09:22 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas tuduhan dugaan penistaan agama oleh sejumlah tokoh agama pada Juli 2023 lalu.

Dua laporan terkait penistaan agama Panji Gumilang yang dilayangkan ke Polda Jabar dan diteruskan ke Mabes Polri resmi dicabut.

Namun masih ada satu lagi laporan dari Forum Ulama Tasikmalaya yang belum dicabut.

Mengikuti perkembangan kasus yang membelit Panji Gumilng, Forum Ulama Tasikmalaya yang diwakili, Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya mengaku berencana ikut mencabut laporan.

"Kalau dicabut secara langsung belum, dalam waktu dekat mau jumpa (dengan Panji Gumilang) dan ada 3 pernyataan dari PG (Panji Gumilang) bahwa dia siap bertaubat, tidak akan lagi melakukan penyebaran agama Islam yang tidak sesuai dan Al-Zaytunnya siap dibina oleh Kemenag dan MUI," ujar Ruslan Abdul Gani, saat dihubungi Kamis (21/9/2023) dilansir dari TribunJabar.id.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Sebelum mencabut laporan, Ruslan atas nama Forum Ulama Tasikmalaya berencana bertemu Panji Gumilang di Jakarta yang akan difasilitasi oleh MUI.

"Saya Insyaallah siap berdamai, tapi saya ingin lihat langsung pernyataan itu dari PG. Saya ingin ada hitam di atas putih, bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan akibat laporan dugaan penistaan agama, laporan tersebut kemudian dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan dicabutkan laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Namun kepolisian belum menjelaskan alasan pelapor mencabut laporannya.

Meskipun dua pelapor mencabut laporannya, kasus dugaan penistaan agama terkait Panji Gumilang ini masih akan tetap diproses lebih lanjut.

"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Diperiksa Polisi di Indramayu

Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Janji Bertaubat, Forum Ulama Tasikmalaya Pertimbangkan Cabut Laporan Penistaan Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com