BATAM, KOMPAS.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan hunian sementara rumah tapak dan rusun untuk masyarakat Pulau Rempang sudah bisa ditempati dan layak huni.
“63 unit rumah tapak yang berada di Bida 3 Sambau dengan tipe 45 meter persegi untuk hunian sementara warga Pualu Rempang yang setuju untuk direlokasi sudah bisa ditempati,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait yang dihubungi, Sabtu (16/5/2023).
Tuty, begitu panggilan akrabnya, mengatakan, rumah tersebut dilengkapi jaringan air bersih, listrik, sanitasi, taman dan prasarana dasar pendukung lainnya.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang: Yang Demo Orang Luar
Setiap rumah di Bida 3 Sambau dilengkapi dengan dua kamar tidur berukuran 3x3 meter, kamar mandi ukuran 1,5x1,5 meter, ruang keluarga ukuran 7x3 meter dan full keramik.
"Setiap rumah juga ada halaman depan dan belakang," tambah Tuty.
Baca juga: Warga Kembali Berunjuk Rasa soal Pulau Rempang, Kompolnas Turun ke Batam
Selain itu, akses menuju rumah sangat baik, masyarakat yang menempati perumahan tersebut juga sudah banyak.
“Sesuai arahan dari Bapak Kepala BP Batam, rumah tapak ini diperuntukkan bagi pendaftar pertama terlebih bagi warga yang sudah lanjut usia,” terang Tuty.
Tidak hanya di Bida 3 Sambau, sebanyak 43 unit siap huni lainnya juga disiapkan di lokasi lain.
Sementara untuk hunian rusun, pemerintah menyiapkan Rusun BP Batam, Rusun Pemkot Batam dan Rusun Jamsostek.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang menempati rusun nantinya bisa memperoleh berbagai fasilitas lengkap. Salah satunya tipe studio kamar.
Di dalam kamar ini, tersedia fasilitas dua tempat tidur, lemari pakaian, bantal, kasur, kamar mandi dalam, kipas angin, dapur, gorden, meja dan kursi.