BATAM, KOMPAS.com-Sebanyak lima dari 43 orang yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kerusuhan di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam pada Senin (11/9/2023), positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui setelah mereka diperiksa urinenya di Markas Kepolisian Resor Kota Barelang.
Dari lima orang itu, tiga orang disebut positif mengonsumsi ganja dan dua orang lainnya positif mengonsumsi sabu.
"Pelanggar hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat Kota Batam saya mengajak untuk menjaga situasi kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: 14 Pengunjuk Rasa Pulau Rempang Ditangkap Saat Demo Ricuh di Kantor BP Batam
Sementara Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, tindakan melanggar hukum seharusnya tak dilakukan oleh para pengunjuk rasa. Apalagi sampai memakai zat terlarang.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melawan hukum. Mari bersama menjaga situasi kondusif Batam," tegas Ariastuty.
Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
"Jika situasi tak kondusif, maka iklim investasi pun akan ikut terdampak. Investor bisa mengurungkan niat untuk berinvestasi, dan mari sama-sama kita menahan diri. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk keluar dari permasalahan," pungkasnya Ariastuty.
Baca juga: Aksi Solidaritas Relokasi Rempang Meluas ke Kabupaten Karimun
Seperti diketahui, unjuk rasa tersebut terkait penolakan relokasi 16 titik kampung tua yang telah ada sejak 1843 di Pulau Rempang, Batam.
Relokasi dilakukan akibat adanya proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.