SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34), Selasa (12/9/2023).
Rekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Para saksi dan tersangka pembunuhan, DF (22) dihadirkan dalam rekonstruksi.
Baca juga: Polisi Dalami Beda Pengakuan Pelaku dan Ayah Korban dalam Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said
Rekonstruksi kasus pembunuhan berjalan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian. Di lokasi rekonstruksi dipasangi garis polisi.
Warga perumahan yang penasaran berbondong-bondong mendatangi lokasi pelaksanaan rekonstruksi.
Ketika tersangka DF dikeluarkan dari mobil untuk menjalani serangkaian rekonstruksi, warga yang menyaksikan ramai-ramai menyoraki tersangka.
Mereka terlihat emosi dengan tersangka yang telah menghilangkan nyawa korban secara sadis.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati. Pelaku yang sedang merenovasi rumah korban tidak terima dikatakan tukang amatiran.
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik. Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korbon," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat.
Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau pemotong daging yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Pelaku menebaskan pisau pemotong daging yang dibawanya dari rumah ke pipi sebelah kanan korban. Pelaku kemudian menusukkan pisau ke leher korban sampai korban meninggal dunia.
Pada saat mengahabisi korban, pelaku memakai sarung tangan medis dan menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.
"Pelaku kabur melalui pintu depan tempat tinggal korban dengan cara melompat pagar dan kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya," terangnya.
Pelaku kemudian membakar pakaian yang dia pakai saat menghabisi korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membuang pisau yang dia gunakan untuk membunuh korban ke sungai.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.