Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bunuh Adik Kandung di Riau yang Sering Melawan Orangtua, Buang Mayat ke Bawah Jembatan

Kompas.com - 14/09/2023, 22:11 WIB
Maya Citra Rosa

Editor


KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ES (39) tega membunuh adik kandungnya sendiri bernama Metreka Satana (35) di Pekanbaru, Riau.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, motif pembunuhan adik kandung ini lantaran sakit hati.

"Motif pelaku sakit hati dengan adik kandungnya, karena korban katanya sering melawan kepada orangtuanya," ungkap Berry saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

Buang mayat ke bawah jembatan

Setelah sang adik tewas, pelaku membuang mayat korban ke bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca juga: Dosen dan Rektor Uin Suska Riau Cekcok di Masjid Kampus

"Pelaku saat kami tangkap, mengakui perbuatannya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan batu dan mencekiknya. Setelah itu, pelaku mendorong mayat korban ke bawah jembatan," kata Berry.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (13/9/2023), sekitar jam 08.30 WIB.

Mayat pria tersebut ditemukan tersangkut di atas kayu yang membuat warga heboh.

Selanjutnya, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diotopsi.

"Dari hasil pemeriksaan medis, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh, sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujar Berry.

Baca juga: Pria di Riau Bunuh Adik Kandungnya yang Sering Melawan Orangtua

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pada malam harinya sekitar 19.00 WIB.

Pelaku berinisial ES, yang merupakan abang kandung korban. Kakak beradik ini warga asal Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, satu potongan kayu, dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com