Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dendam, Kakek Muda di Sumsel Aniaya Balita 1 Tahun hingga Tewas

Kompas.com - 14/09/2023, 17:01 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Exwin Sastra Wijaya (24), seorang kakek muda di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tega menganiaya RAS cucu tirinya yang masih berumur 1 tahun 3 bulan hingga tewas.

Akibat kejadian tersebut, Exwin kini mendekam di sel tahanan Polsek OKU Selatan setelah sebelumnya sempat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (11/9/2023). Mulanya, korban RAS bersama ibunya Helse Selfia (24) datang ke rumah pelaku.

Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Kemudian, Exwin pun mengajak korban RAS untuk jalan-jalan ke arah kebun dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa menaruh curiga, Helse pun mengizinkan pelaku pergi.

Nahas, saat  berada di kawasan pondok, Exwin malah menganiaya bayi laki-laki tidak berdosa itu dengan menggunakan kayu balok. Seketika, RAS pun tewas di tangan kakeknya sendiri.

“Ibu korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung pulang saat dibawa kakeknya itu. Lalu keluarganya pun mencari keberadaan tersangka yang bersama korban,” kata Biladi, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Terapis Yayasan SLB di Makassar Diduga Aniaya Balita Berkebutuhan Khusus, Polisi Selidiki

Pada Selasa (12/9/2023), seorang warga bernama Saurman terkejut mendapati RAS tewas dalam kondisi tubuh ditutupi kain gedongan di samping pondok kebun.

Ia lalu memberitahukan temuan itu ke warga desa setempat sehingga petugas datang untuk mengevakuasi.

“Kami kemudian mendapatkan laporan bahwa pelaku ini sedang berada di kawasan Kecamatan Muaradua Kisam menunggu mobil travel. Anggota pun bergerak dan menangkap pelaku yang hendak kabur ke Jawa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Exwin mengaku tega membunuh RAS karena kesal dengan bapak korban yang selama ini tidak bekerja. Ia ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

“Motifnya kesal sama bapak korban sehingga dia melakukan tindakan tersebut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Exwin dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 380 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com