Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pinjol Masih Merajalela, Pengamat Ekonomi Sebut OJK Perlu Tindak Tegas Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/09/2023, 22:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela menjerat masyakat.

Untuk itu, Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Literasi resiko terhadap pinjol itu mereka kurang. Di sisi lain dari policy maker dalam hal ini OJK, itu juga harus tegas terhadap platform pinjol ilegal, ada sanksi atau punishment. Sekarang kan banyak pinjol ilegal,” tutur Asther melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Soal Mahasiswa Terjerat Pinjol, OJK DIY: Jangan untuk Konsumtif, apalagi untuk Gaya Hidup

Kemudahan platform pinjol yang meminjamkan uang secara instan membuat masyarakat tidak menyadari resiko yang dihadapi usai mendapat pinjaman.

“Buat mahasiswa ini lebih menarik karena mereka butuh cepat, instan, dan praktis. Namun yang mereka tidak sadari adalah bahwa pinjaman online bunganya sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan konvensional karena berlaku sistem bunga harian. Dan platformnya terbatas dan pelunasannya harus cepat, itu mereka belum aware,” bebernya.

Pihaknya menilai OJK masih belum tegas menertibkan aplikasi platform pinjol ilegal. Sehingga tanggung jawab OJK dinilai penting untuk mengantisipasi kasus pinjol yang banyak menjerat masyarakat.

Berikutnya perlu diadakan seperti BI Checking yang dapat melacak rekam pinjaman uang yang diambil seseorang dari setiap platform pinjol.

Bila mengajukan kredit di bank konvensional dan menunggak sampai 6 bulan maka akan terekam ke nonperforming loan (NPL) atau kredit macet di BI Checking.

“Kalau pinjol kan masih banyak yang ilegal dan regulasinya belum firm. Jadi track recordnya belum bisa terlacak. Makanya mereka lebih mudah untuk pinjam kan. Misalnya habis ini ganti HP dan KTP bisa pinjam lagi,” jelasnya.

Baca juga: Driver Ojol di Mamuju Tikam Rekan Sendiri, Diduga Tersinggung Laporan Korban di Grup WhatsApp

Sehingga ia menegaskan OJK selaku pembuat Kebijakan untuk membatasi prosedur pinjol agar tidak mudah diakses.

Lebih lanjut, ia menilai ini perlu menjadi perhatikan OJK untuk melakukan edukasi dengan memasang iklan di televisi, radio, dan sosmed terkait pinjol.

“Harus ada peningkatan literasi terkait pinjol. Lalu tanggung jawab utamanya menertibkan pinjol ilegal dan membuat regulasi yang mengharuskan verifikasi lebih detail untuk mengajukan pinjaman,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com